Kamis, Maret 01, 2018

Asset Program Pengembangan Kecamatan dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM MPd)

Asset Program Pengembangan Kecamatan
  • Asset atau dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan/atau Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM MPd) adalah :
    • Dana program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pola pemberdayaan masyarakat ; berbasis Kecamatan (Desa dan Kelurahan) ;
    • Berupa Bantuan Langsung Masyarakat (Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2009)
    • Sumber dana berasal dari Urusan Bersama (Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009)
    • Disalurkan melalui Belanja Anggaran Bantuan Sosial (Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010)
    • Tidak untuk dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial dan tidak untuk diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial (Permenkeu Nomor 81/PMK.05/2012)
  • Sebelum PNPM Mandiri diakhiri atas dasar hasil rapat pokja Pengendali PNPM Mandiri yang dilaksanakan pada tanggal 23 Juli 2013 , maka Menkokesra menerbitkan Surat Nomor B 27/MENKOKESRA/I/2014 tertanggal 31 Januari 2014 perihal Pemilihan Bentuk Badan Hukum Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) ; yang pada inti isinya memuat :
    • Bahwa dana PNPM Mandiri (Perkotaan dan Perdesaan) merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat,
    • Perlunya bentuk badan hukum untuk :
      * Menjamin keberlanjutan pelayanan dalam memenuhi kebutuhan dana pinjaman bagi warga miskin produktif
      * Melindungi keberadaan DAPM beserta aset yang dikelolanya
      * Melindungi pengelolanya dari segi hukum
      * Membuka peluang untuk bekerjasama dengan program pemberdayaan masyarakat lainnya, termasuk akses kepada sumber-sumber pembiayaan.
    • Pilihan bentuk badan hukum sesuai Peraturan PerUU adalah : Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH) / Koperasi / Perseroan Terbatas (PT).
      Surat Menkokesra itu berlogo Garuda Pancasila , distempel & ditanda tangani oleh Bp. HR. Agung Laksono (Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat / Wakil Ketua TNP2K), ditujukan ke Menteri Dalam Negeri dan Menteri PU.
    • Surat Menkokesra tersebut kemudian termuat dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN, berlogo Bintang Padi Kapas (Presiden) , distempel & ditanda Tangani oleh Bp. Joko Widodo (Presiden Republik Indonesia) pada tgl 8 Januari 2015.

    • Pada BAB I nomor 5 huruf (b) Perluasan akses permodalan & layanan keuangan melalui penguatan layanan keuangan mikro bagi masyarakat kurang mampu. Pengembagan & penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, TERMASUK BENTUKAN PROGRAM-PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT. Pengembangan kelembagaan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) sebagai salah satu sumber pemenuhan kebutuhan keuangan. Memberikan pendampingan bagi Pengelola DAPM dan penyalurannya Melakukan konsolidasi & SINKRONISASI lembaga keuangan mikro dalam skema pembiayaan keuangan & memperbaiki kerangka regulasi pengembangan lembaga keuangan mikro, Termasuk yang dikelola oleh masyarakat seperti DAPM

      1.2.1.3 : Arah Kebijakan & Strategi Pembangunan. angka 5 : Pengembangan Penghidupan Berkelanjutan. huruf (b) : Perluasan akses permodalan dan layanan keuangan melalui penguatan layanan mikro bagi masyarakat kurang mampu.

      1). Pengembangan & penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, termasuk bentukan program program pemberdayaan masyarakat :
      * Pengembangan kelembagaan Pengelola Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM).

      1.2.1.5 : Kerangka Regulasi & Kerangka Kelembagaan.

      3. Pengembangan penghidupan masyarakat kurang mampu secara berkelanjutan Regulasi dalam hal usaha pengembangan penghidupan harus dilandaskan pada tujuan utama yaitu untuk membangun aset penghidupan kelompok kurang mampu dan rentan melalui perluasan akses terhadap kegiatan ekonomi produktif, dan pada saat yang sama melindungi dan mengembangkan aset penghidupan yang mereka miliki. Hal tersebut dilakukan melalui:

      a. Penyusunan model lembaga bisnis dalam pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM). Dana bergulir Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang bersumber dari APBN saat ini belum diakui secara hukum. Sementara ini, aset tersebut dikelola oleh masyarakat sebagai pemilik aset dan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) selaku organisasi pengelola aset. Oleh karena itu, diperlukan payung hukum (legal formal) yang manjamin keberadaan dan status badan hukum lembaga pengelola DAPM. Hal ini penting mengingat lembaga tersebut dapat berperan sebagai Perusahaan Sosial (Social Enterprise), khususnya yang bersifat Community Enterprise dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat karena memiliki orientasi ganda, yaitu komersial dan sosial. Berdasarkan kajian komprehensif yang telah dilakukan terkait status hukum kelembagaan untuk mendukung visi misi penanggulangan kemiskinan, status badan hukum yang menjadi pilihan dan diakui dalam sistem hukum positif di Indonesia adalah (i) Badan Hukum Koperasi, (ii) PT Lembaga Keuangan Mikro, dan (iii) Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH). SOP dan AD/ART dari model lembaga bisnis yang akan dibentuk diarahkan agar dapat mengoptimalkan layanan bagi segmen sasaran yang fokus utamanya ditujukan kepada masyarakat kurang mampu.

      RPJMN itu memuat strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program K/L dan lintas K/L ; serta berfungsi sebagai pedoman bagi K/L dalam menyusun rencana strategi K/L
    Comments


    EmoticonEmoticon