Tupoksi Badan Perkumpulan Pengelola
Fungsi
-
Sebagai pelindung, pelestari dan pengembang Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat yang merupakan asset – asset hasil PPK / PNPM MandiriPerdesaan Kecamatan Kusan Hilir,
Peran
- Meningkatkan partisipasi seluruh masyarakat, khususnya masyarakat miskin dan atau kelompok perempuan, dalam pengambilan keputusan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan pelestarian pembangunan,
- Melembagakan pengelolaan pembangunan partisipatif dengan mendaya-gunakan sumber daya lokal,
- Mengembangkan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
- Mengembangkan kapasitas pemerintahan lokal dalam memfasilitasi pengelolaan pembangunan partisipatif,
- Merumuskan, membahas, menetapkan, rencana strategis untuk pengembangan UPK DAPM baik sebagai lembaga penyalur dan pengelola program, maupun sebagai lembaga mikro finance,
- Membentuk Badan Pengawas, Tim Verifikasi serta Unit lain sebagai lembaga pendukung UPK DAPM dan mendelegasikan tugas-tugas pengelolaan,
Wewenang
- Menyelenggarakan pertemuan-pertemuan di tingkat kecamatan sesuai dengan kebutuhan,
- Mengendalikan jalannya Pertemuan / musyawarah,
- Menyimpulkan hasil-hasil kesepakatan dalam musyawarah,
- Mewakili urusan dengan pihak lain dalam rangka kepentingan Perkumpulan DAPM,
- Menandatangani kerjasama dengan pihak luar ,
- Dalam keadaan darurat dan atau apabila terjadi penyimpangan pelaksanaan kegiatan berhak mengusulkan diadakan MAD / FMK khusus.
Tugas
- Memimpin dan mengendalikan jalannya musyawarah/pertemuan di tingkat kecamatan,
- Menginformasikan kebijakan-kebijakan yang sudah diputuskan oleh Forum MAD / FMK,
- Mengevaluasi dan menginformasikan hasil-hasil yang dicapai oleh unit-unit kerja yang ada kepada Forum MAD / FMK,
- Bersama pelaku lain (Badan Pengawas dan UPK DAPM) membahas draft Rencana Kerja UPK DAPM termasuk Rencana Keuangan tahunan,
- Mempromosikan lembaga DAPM beserta Unit-unit yang ada kepada pihak lain dalam rangka menjalin kemitraan.