Apa itu Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat
DAPM KUSAN HILIR – Merupakan transformasi pengelolaan Dana Bergulir PNPM Mandiri sehubungan dengan telah berakhirnya Program PNPM Perdesaan.
Transformasi diperlukan untuk menghindari kerancuan dan atau persamaan dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Merupakan sumber/skema pembiayaan keuangan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat miskin.
Melindungi aset dana bergulir (pasca) PNPM serta menghindari potensi konflik di masyarakat akibat ketidakjelasan status aset tersebut.
Mendorong dan memberikan dukungan bagi masyarakat dalam pengelolaan DAPM secara legal, profesional, akuntabel dan berkelanjutan.
Menjamin penyediaan layanan keuangan bagi masyarakat miskin (financial inclusion).
Surat Edaran Menko Kesra No. 827/MENKO/KESRA/2014 tanggal 31 Januari 2014 memutuskan pemilihan Badan Hukum DAPM sesuai peraturan perundangan yang berlaku yaitu: (1) PBH, (2) Koperasi, (3) Perseroan Terbatas (PT).
Surat Dirjen PPMD No. 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 Perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, huruf E, angka 3, butir e, “Pengaturan lebih lanjut mengenai kepemilikan dan pengelolaan dana bergulir berpedoman pada peraturan perundang-undangan” .
Salah satu Arah Kebijakan dan Strategi Penanggulangan Kemiskinan RPJMN 2015-2019 adalah Pengembangan dan penyempurnaan pola pengelolaan lembaga keuangan mikro, termasuk bentukan program-program pemberdayaan masyarakat serta melakukan konsolidasi dan sinkronisasi lembaga keuangan mikro dalam skema pembiayaan keuangan dan memperbaiki kerangka regulasi pengembangan lembaga keuangan mikro, termasuk yang dikelola oleh masyarakat seperti DAPM.
36% masyarakat miskin mengandalkan pinjaman dana bergulir PNPM (DAPM) sebagai sumber utama kredit /pinjaman (Susenas 2014).
DAPM memiliki aset dengan nilai sangat besar dan terus berkembang.
BKAD dan UPK sebagai pengelola DAPM secara kelembagaan sangat kuat dan terbukti berhasil mengembangkan DAPM.
Dengan pembadanhukuman, maka peluang pengembangan DAPM dalam jangka panjang akan lebih terbuka dan lebih luas , tidak hanya simpan pinjam tetapi juga dapat meliputi fee-based services, serta penerima dan pengelola dana hibah dari pemda (UU No 23/2014), serta kerja sama/kemitraan dengan pihak lainnya .
Transformasi diperlukan untuk menghindari kerancuan dan atau persamaan dengan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB) yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM.
Merupakan sumber/skema pembiayaan keuangan untuk memenuhi kebutuhanmasyarakat miskin.
- Unit Ekonomi/Keuangan: Unit kegiatan berpusat pada layanan keuangan, khususnya simpan/pinjam, dan dapat dikembangkan untuk jasa keuangan lainnya dalam jangka panjang.
- Unit Sosial : Unit kegiatan yang berpusat pada pelayanan dana sosial untuk memenuhi kebutuhan sosial lainnya.
- Unit Usaha lain-lain : Unit kegiatan yang berpusat pada pengembangan usaha ekonomi lainnya dan layanan usaha diluar jasa keuangan.
Transformasi DAPM
Kerangka Pengembangan DAPM
Tujuan Pembadanhukuman DAPM
Apa yang Dibadanhukumkan
Dasar Hukum Pembadanhukuman
Langkah Pembadanhukuman DAPM
Kekuatan dan Potensi DAPM
Penulis : Admin UPK
Editor : Mukriara