Senin, November 09, 2020

LAPORAN PERKEMBANGAN UPK SEPTEMBER 2020

DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Unit Pengelola Kegiatan (UPK) merupakan kelembagaan / organisasi masyarakat yang dibentuk dalam rangka implementasi Program Pengembangan Kecamatan (PPK), awalnya bersifat ad hoc karena hanya menyalurkan Bantuan Langsung Masyarakat / Bansos kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Tetapi berhubung berhubung UPK mampu mendampingi, melestarikan dan mengembangkan BLM yang disepakati untuk digulirkan di tingkat kecamatan, maka sifat UPK dipermanenkan dengan harapan menjadi participatoir development agence.

UPK sebagai pengelola dana program percepatan penanggulangan kemiskinan dengan pola pemberdayaan masyarakat yang berbasis Kecamatan (Desa dan Kelurahan); berupa Bantuan Langsung Masyarakat (Permenkeu Nomor 148/PMK.07/2009); yang bersumber dari Dana Urusan Bersama (Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009); disalurkan melalui Belanja Anggaran Bantuan Sosial (Peraturan Presiden Nomor 15 Thn 2010 & Permenkeu Nomor 168/PMK.07/2009) ; tidak untuk dikembalikan kepada pemberi bantuan sosial dan tidak untuk diambil hasilnya oleh pemberi bantuan sosial(Permenkeu Nomor 81/PMK.05/2012).



Dari peraturan tersebut jelas subyek hukum pemilik hak atas asset/dana yang dikelola UPK adalah masyarakatpenerima BLM/Bansos di Kecamatan (Desa &/ Kelurahan).

Ketika PPK diakhiri dan diganti nama PNPM MPd pada 7 Sep 2009 dibuatlah Keputusan Bersama Menkeu, Mendagri dan Menkop & UKM, Gub BI No 35.1/KMK.010/2009 No 900-639A Tahun 2009 No 01/SKB/M.KUKM/IX/2009 No 11/43A/KEP.GBI/2009 yang mengamanatkan agar UPK dijadikan BPR / Koperasi / BUMDes / lembaga Keuangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi SKB 3 Menteri tersebut diabaikan oleh Direktorat PMD Kemendagri dan berusaha agar UPK tidak dijadikan BPR / Koperasi / BUMDes dengan menerbitkan PTO yang didalamnya memuat penataan kelembagaan yaitu membentuk Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) dengan tupoksi berkaitan pembangunan partisipatif, kegiatan antar desa, pengembangan asset produktif, pengorganisasian dan pengembangan program. Jadi BKAD PNPM MPd dibentuk karena proses program , bukan karena adanya kerjasama 2 / lebih desa.



PNPM MPd diakhiri 31 Desember 2014 dan pada Tanggal 8 Januari 2015 terbit Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN , dimana dalam Buku II Bab I dimuat perihal asset/dana PNPM baik Perkotaan maupun Perdesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat ( DAPM ) yang dilegalkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bentuk Koperasi / Perseroan Terbatas / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH)

Selanjuitnya pada tanggal 18 Agustus 2015 terbit Surat Mendagri No. 900/4627/SJ tentang Penajaman Ketentuan Pasal298 ayat (5) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang dalam Angka 9 huruf b, disebutkan : Organisasi masyarakat yang berbadan hukum Indonesia adalah organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum yayasan atau organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.



PBH sebagai bentuk badan hukum untuk organisasi kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sosial dan dapat melakukan kegiatan pemberdayaan masyarakat, memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan DAPM dan aset DAPM. Dan merupakan kumpulan orang-orang/anggota dengan maksud dan tujuan yang sama dalam bidang sosial dan pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan.

Aset UPK DAPM Kab Tanah Bumbu Per SEPTEMBER 2020

1.      Dana Awal (SPP+EUP)                    Rp. 14.028.984.697

2.      Total Aset                                         Rp. 43.234.770.546

3.      Aset Produktif                                 Rp. 41.148.712.037

4.      Perkembangan Dana                     Rp. 29.205.785.849

5.      Total Pinjaman                                Rp. 34.877.737.594

6.      Total Bank                                        Rp.   5.418.234.323

7.      Total Kas                                           Rp.      459.301.420

8.      Tunggakan                                       Rp.   7.075.709.279

9.      Bantuan Sosial untuk RTM          Rp.   2.097.650.700

10.      % Perkembangan                         208 %

 

Asosiasi UPK DAPM Kab. TANAH BUMBU sebagai wadah kerjasama dan komunikasi antar UPK dengan ketentuan dan kesepakatan diatur secara musyawarah dalam rangka pelestarian dan pengembangan serta pengelolaan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat(DAPM) di Kabupaten Tanah Bumbu.

 

Demikian sekilas LAPORAN PERKEMBANGAN UPK DAPM Kab. Tanah Bumbu, semoga apa yang kita dapatkan bisa bermanfaat bagi kelangsungan dan kemajuan UPK DAPM di Kabupaten Tanah Bumbu, dan selalu istiqomah dalam mengembang Amanah untuk melestarikan warisan PNPM MPd.

Salam SIKOMPAK…

Comments


EmoticonEmoticon