Petisi Konferensi Nasional DAPM
DAPMKUSANHILIR.OR.ID – Setelah mengkaji lebih mendalam baik formal maupun material dan dampak yang di timbulkan dengan adanya pasal 73 Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDES, melalui konferensi Nasional DAPM yang di adakan di solo pada tanggal 22 - 23 Februari 2022 yg di hadir beberapa ahli hukum perumus PPK/PNPM - MP serta anggota DPR RI sebagai Narasumber maka kami yang hadir sepakat untuk menyampaiakan petisi sebagai berikut :
- Cabut Pasal 73 PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDES beserta turunannya atau peraturan menteri Desa PDT nomor 15 tahun 2021 tentang tata cara pembentukan pengelolaan kegiatan Dana Bergulir Masyarakat ex PNPM Mandiri Perdesaan menjadi badan Usaha Milik Desa Bersama.
- Terbitkan Peraturan Pemerintah tentang Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM) seperti yang sudah di amanatkan dalam Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2015 tentang RPJMN tepatnya dalam Buku II Bab I halaman 85 dimuat perihal asset/dana PNPM baik Perkotaan maupun Perdesaan merupakan Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat (DAPM ) yang dilegalkan sesuai peraturan perindang-undangan yang berlaku dalam bentuk Koperasi / Perseroan Terbatas / Perkumpulan Berbadan Hukum (PBH).
- Segera hentikan Kebijakan KemendesPDT berkaitan pengalihan dana ex PNPM MP menjadi BUMDES Bersama agar tidak terjadi benturan hukum atau kegaduhan maupun disharmonisasi sehingga mengancam kelestarian Dana Amanah Peberdayaan Masyarakat yang pada dasarnya milik kelompok masyarakat penerima BLM atau bansos program jaminan pengaman sosial.
Penulis : DAPM MADANI
Editor : Mukriara