Badan Pengawas UPK DAPM
Ketua BP-UPK DAPM "MADANI"
Anggota BP-UPK DAPM "MADANI"
Anggota BP-UP DAPM "MADANI"
Badan Pengawas UPK DAPM
Peran
- Menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kegiatan,
- Menjamin semua kebijakan yang diputuskan Forum MAD / FMK dilaksanakan oleh Pengelola UPK DAPM dan Unit kerja lain,
- Memastikan laporan keuangan yang dibuat oleh UPK DAPM dan Unit kerja lainnya benar dan tepat waktu.
Wewenang
- Melakukan pemeriksaan administrasi keuangan UPK DAPM,
- Melakukan pengecekan dan atau monitoring serta pembinaan ke kelompok, maupun ke anggota kelompok/pemanfaat,
- Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan kepada BPP DAPM untuk diadakannya Forum MAD / FMK apabila terjadi adanya pelanggaran pada pelaku-pelaku kelembagaan DAPM,
- Menampung pengaduan dari masyarakat, pelaku UPK DAPM dan unsur lainnya untuk disampaikan kepada BPP DAPM.
Tugas
- Memeriksa kinerja dan keuangan UPK DAPM serta unit kerja lainnya,
- Memastikan keputusan-keputusan Forum MAD / FMK dilaksanakan oleh Pelaku-pelaku kelembagaan DAPM,
- Memberikan masukan/rekomendasi kepada BPP DAPM,
- Membuat laporan hasil pemeriksaan (Form. 53 A),
- Membuat Berita Acara setiap selesai melakukan pemeriksaan.