Badan Pengawas UPK DAPM

Ketua BP-UPK DAPM "MADANI"

Anggota BP-UPK DAPM "MADANI"

Anggota BP-UP DAPM "MADANI"

Badan Pengawas UPK DAPM
Peran
  1. Menjamin akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kegiatan,
  2. Menjamin semua kebijakan yang diputuskan Forum MAD / FMK dilaksanakan oleh Pengelola UPK DAPM dan Unit kerja lain,
  3. Memastikan laporan keuangan yang dibuat oleh UPK DAPM dan Unit kerja lainnya benar dan tepat waktu.

Wewenang
  1. Melakukan pemeriksaan administrasi keuangan UPK DAPM,
  2. Melakukan pengecekan dan atau monitoring serta pembinaan ke kelompok, maupun ke anggota kelompok/pemanfaat,
  3. Memberikan masukan, peringatan dan mengusulkan kepada BPP DAPM untuk diadakannya Forum MAD / FMK apabila terjadi adanya pelanggaran pada pelaku-pelaku kelembagaan DAPM,
  4. Menampung pengaduan dari masyarakat, pelaku UPK DAPM dan unsur lainnya untuk disampaikan kepada BPP DAPM.

Tugas
  1. Memeriksa kinerja dan keuangan UPK DAPM serta unit kerja lainnya,
  2. Memastikan keputusan-keputusan Forum MAD / FMK dilaksanakan oleh Pelaku-pelaku kelembagaan DAPM,
  3. Memberikan masukan/rekomendasi kepada BPP DAPM,
  4. Membuat laporan hasil pemeriksaan (Form. 53 A),
  5. Membuat Berita Acara setiap selesai melakukan pemeriksaan.
Comments